'/> Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah Dan Bangunan

Info Populer 2022

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah Dan Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah Dan Bangunan
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah Dan Bangunan

Contoh Surat perjanjian Kontrak Rumah | Jual beli Tanah dan Bangunan - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dalam melaksanakan transaksi, baik traksaksi sewa menyewa maupun transaksi jual beli, maka dibutuhkanlah surat perjanjian. Surat perjanjian selain sebagai bukti autentik adanya perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih, surat perjanjian juga berfungsi untuk memdiberi ikatan yang berpengaruh yang mempunyai sandaran aturan perdata, maka surat perjanjian sanggup memdiberikan jaminan terhadap kedua belah pihak, biar tidak ada penyelewengan perjanjian yang akan merugikan salah satu pihak. Maka sudah seharusnya kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian benar-benar memperhatikan dan bermusyawarah dalam isi perjanjian dan kesepakatan mereka, yang mana isi perjanjian mereka nantinya menjadi pasal-pasal dalam surat perjanjian, begitu pula ihwal hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian mereka, sebaiknya kembali dimusyawarahkan. Sebenarnya Surat perjanjian sangatlah banyak jenisnya, namun konsentrasi pembahasan saya kali ini yaitu bagaimana cara menciptakan surat perjanjian kontrak rumah dan surat perjanjian jual beli tanah dan Bangunan yang baik dan benar, dan biar pembahasan kita gamblang dan jelas, maka saya juga akan diberikan teladan surat perjanjian baik surat perjanjian kontrak rumah maupun surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan.

Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yaitu persetujuan tertulis atau secara verbal yang dibentuk oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tesebut dalam persetujuan itu. Sumber lihat di sini  

hal yang tidak dinginkan dalam melaksanakan transaksi Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah dan Bangunan
cara menciptakan surat perjanjian

Sedangkan pengertian perjanjian secara umum  berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata bahwasannya perjanjian adalah  sebuah perbuatan mengikat antara satu orang atau lebih, dari kejadian ini timbullah suatu korelasi aturan antar dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka perjanjian yaitu sumber perikatan. gosip terkait lihat disini

Maka pengertian surat perjanjian yaitu catatan hitam di atas putih yang memiiliki sandaran aturan yang mengikat terkait isi perjanjian yang di telah disepakati oleh dua belah pihak atau lebih.

Pedoman surat perjanjian
Sebelum menciptakan surat perjanjian, ada beberapa aliran yang sangat penting untuk diperhatikan di bawah ini yaitu :

1. Azaz-azaz aturan perjanjian antara lain :
  • Azaz konsensualitas : yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir semenjak detik tercapainya kesepakatan selama pihak-pihak dalam perjanjian tidak memilih lain, azaz ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  • Azaz Kebebasan Berkontrak : yaitu pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian bebas untuk memilih materi atau isi dari perjanjian selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan keptutan, azaz ini tercermin dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiruana perjanjian yang dibentuk secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
2. Syarat sahnya perjanjian yang telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata antara lain  :
  • Bahwa kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian harus bersepakat mengenai hal-hal yang akan dicantumkan dalam perjanjian tanpa ada unsur paksaan, kelalaian dan penipuan
  • Kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian harus mempunyai kecakapan berdasarkan aturan , berhak dan berwenang dalam melaksanakan perjanjian.
Untuk lebih komplitnya mengenai hal ini saya sarankan anda melihatnya di sini

Cara Membuat Surat Perjanjian

sedangkan secara tekhnis cara menciptakan surat perjanjian adalah
  1. Surat perjanjian memakai bahasa resmi yang baik dan benar, singkat terang dan padat
  2. Isi surat perjanjian harus sanggup difahami oleh kedua belah pihak atau tidak mengandung multi interpretasi (mengandung banyak pengertian)
  3. isi perjanjian dihentikan merugikan salah satu pihak
  4. Isi surat perjanjian yaitu hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  5. Isi surat perjanjian merupakan pasal-pasal yang harus
  6. Surat perjanjian didiberi bubuhan materai 6000
  7. Surat perjanjian di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan tidak diatas paksaan dari pihak manapun

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama                               : Made Wira Dharma
Tempat tanggal lahir              : Depasar, 14 Januari 1976
Agama                                 : Hindu
Alamat                                 : Jl. Karang sari No. 3 Denpasar Bali
Pekerjaan                            :  Wira swasta
Telp / Hp                             : 085 237 xxx xxx

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik rumah

2. Nama                            : Muhammad Asgar
Tempat tangal lahir             : Genteng, 26 Mei 1983
Alamat                              :  Panjen, Kec. Sempu, Genteng, Banyuwangi
Pekerjaan                         : Dagang
Telp / Hp                          : 081 739 xxx xxx

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Pasal I
Pihak pertama mengontrakan rumah kepada pihak kedua yang terletak di alamat  Jl.karang sari No. 3
terhtung semenjak tanggal 16 Mei 2003 hingga dengan 16 mei 2013 dan telah dibayar lunas sebesar 500.000.000 kepada pihak pertama untuk masa kontrak 10 tahun

Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban memelihara bangunan rumah sebaik-baiknya, segala kerusakan rumah yang timbul semenjak rumah dikontrakkan akan menjadi tanggung balasan penuh pihak kedua.

Pasal 3
Selama masa kontrak berlaku pihak kedua berkewajiban menanggung beban tagihan listrik dan PDAM sekaligus memelihara kemembersihkanan, kerapian dan keamanan rumah.

Pasal 4
Apabila pasal 2 dan pasal 3 dilalaikan oleh pihak kedua maka pihak kedua akan medapatkan eksekusi yang sesuai atas akomodasi rumah yang ada.

Pasal 5
Pihak kedua tidak diperkenankan melaksanakan perubahan atau suplemen konstruksi rumah kecuali  sehabis menerima persetujuan tertulis dari pihak pertama.

Pasal 6
Pihak kedua bersedia memakai rumah tersebut dengan sebagaimana mestinya dan tidak melaksanakan acara yang melanggar norma susila setempat, maupun acara yang melanggar Undang-undang atau ketentuan aturan Negara Republik Indonesia

Pasal 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban menyerahkan rumah dengan kondisi menyerupai sedia kala.

Pasal 8
Untuk perpanjangan masa kontrak maka pihak kedua memdiberikan gosip minimal 7 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 9
Jika pihak kedua hendak melakukan  pemutusn kontrak sebelum masa kontrak berakhir, pihak kedua memdiberikan gosip 30 hari sebelumnya.

Pasal 10
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat biar sanggup ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawaban, dan apabila ada hal-hal yang belum diatur di sini maka akan di musyawarahkan kembali.


                                                                Mengetahui

Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua

                                                               Materai 6000

Made Wira Dharma                                                                                 Muhammad Asgar


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Pada Hari ini Senin, 12 Jauari 2015 Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama                    : Muh. Iskandar Dzulqornain
Tempat, Tanggal lahir : 26 Maret 1981
Alamat                      : Jl. Intan Celukan Bawang, Kec. Gerokgak Buleleng, Bali
Pekerjaan                 : Karyawan PLTGU

Selanjutnya disebut pihak I (pertama)

2. Nama                   : Abd. Mu'ti
Tempat,Tanggal lahir : 17 Juni 1965
Alamat                     : Jl. SDN 2 Pengulon, Gerokgak, Buleleng Bali
Pekerjaan                ; Wiraswasta

Selanjutnya disebut pihak II (kedua)
Kedua belah pihak di atas dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama ( penjual ) menjual kepada pihak kedua ( pembeli ) berupa bangunan rumah di atas tanah seluas 350 m2 ( tiga ratus lima puluh meter persegi ) dengan akta hak milik No. _____________________ yang terletak di Jl. Intan No. 12 RT 2 Celukan Bawang, dan kedua belah pihak bersepakat mengikatkan diridalam perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai diberikut :

Pasal I
  • Surat perjanjian ini berlaku sehabis penanda tanganan pihak pertama dan pihak kedua, dan berakhir pada stelah rumah tersebut berpindh status kepemilikan kepada pembeli baru.
  • Kondisi rumah semenjak berlakunya surat perjanjian ini menjadi hak dan tanggug balasan pihak kedua ( pembeli )
Pasal 2
  • Bangunan rumah seluas 10 m X 7 m diatas tanah seluas 350 m2 tersebut dijual oleh pihak pertama seharga Rp. 650.000.000 ( Enam ratus lima puluh juta rupiah )
  • Pihak kedua membayar dengan panjar sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan akan dilakukan pelunasan sehabis pergantian akta kepemilikan kepada pihak kedua
  • dan pembayaran dinyatakan lunas sehabis pembayaran sesuai dengan skor jual yang telah disepakati.
Pasal 3
  • Mengenai hal-hal yang belum diatur dan belum tercantum pada surat perjanjian ini, maka akan diatur selanjutnya dalam addendum / amandemen yaitu bab dari perjanjian ini dan akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah oleh kedua belah pihak.
  • Jika suatu ketika nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pengaplikasian perjanjian ini, maka dengan penuh kesadaran dan tanggung balasan kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah.
  • Apabila tidak sanggup terselesaikan dengan cara musyaarah maka kedua belah pihak menuntaskan dan meyerahkannya pada yang berwajib.
Demikianlah perjanjian ini kami buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dimunculi oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. lalu perjanjian ini dibentuk dalam rangkap dua dan bermaterai, yang masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang sama.

                                                     Yang melaksanakan perjanjian
Pihak Pertama (Penjual)                                                                              Pihak kedua (pembeli)


Muh. Iskandar Dzulqornain                                                                         Abd. Mu'ti

 1. Saksi Pihak I (pertama)                                                                        2. Saksi pihak 2


___________________                                                                          __________________     


Itulah dua teladan surat perjanjian yang baik dan benar yang sanggup anda terapkan.

 
Itulah gosip penting mengenai cara menciptakan dan teladan surat perjanjian yang sanggup saya sampaikan, namun dalam hal ini saya memdiberikan teladan ihwal perjanjian kontrak rumah dan perjanjian jual beli rumah dan tanah, alasannya berdasarkan saya inilah jenis perjanjian yang sering kita jumpai. Mengenai bentuk surat perjanjian yang lain akan kami jelaskan di lain kesempatan. penting untuk diperhatikan yaitu bahwa kedua belah pihak sebaiknya benar-benar memperhatikan aliran tersebut yang telah saya jelaskan diatas, biar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkani. artikel terkait lihat di daftar isi atau di label.
Advertisement

Iklan Sidebar